Mengenal Parliamentary Threshold, Ambang Batas yang Tentukan Kursi Partai di DPR RI

Wacana kenaikan parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen dalam revisi UU Pemilu kembali menjadi sorotan. Apa pengertian ambang batas parlemen dan bagaimana dampaknya terhadap keterwakilan suara pemilih?
JAKARTA, NEWDAY.ID - Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen kembali menjadi perbincangan seiring munculnya usulan kenaikan batas perolehan suara partai politik dari 4 persen menjadi 5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Lantas, apa yang dimaksud dengan parliamentary threshold dan mengapa rencana kenaikan ambang batas menjadi 5 persen menuai perhatian?
Apa Itu Parliamentary Threshold?
Parliamentary threshold merupakan ambang batas minimal perolehan suara sah secara nasional yang harus dipenuhi partai politik peserta pemilu agar dapat diikutsertakan dalam penentuan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Untuk Pemilu 2024, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional. Artinya, partai politik yang tidak mencapai ambang batas tersebut tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR RI.
Meski demikian, parliamentary threshold bukanlah mekanisme pembagian kursi itu sendiri. Penentuan kursi tetap dilakukan melalui penghitungan suara dan mekanisme alokasi kursi sesuai dengan ketentuan pemilu.
Sejarah Parliamentary Threshold di Indonesia
Penerapan parliamentary threshold di Indonesia telah mengalami perubahan dari satu pemilu ke pemilu berikutnya.
Dilansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Pemilu 2009, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5 persen. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014, sebelum akhirnya ditetapkan sebesar 4 persen untuk Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Perubahan besaran ambang batas tersebut berkaitan dengan upaya menata sistem kepartaian dan menyederhanakan jumlah partai politik yang memperoleh kursi di parlemen.
Meski demikian, perubahan angka ambang batas juga memiliki konsekuensi terhadap representasi politik. Semakin tinggi persentase yang ditetapkan, semakin besar pula perolehan suara nasional yang harus dicapai partai politik agar dapat diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR RI.
Apa Kata Mahkamah Konstitusi soal Ambang Batas Parlemen?
Pembahasan mengenai ambang batas parlemen juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan yang dibacakan pada 29 Februari 2024 tersebut, MK mempertahankan ketentuan ambang batas 4 persen untuk Pemilu 2024. Namun, MK menyatakan ketentuan tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas.
MK turut memberikan sejumlah pertimbangan bagi pembentuk undang-undang, termasuk prinsip proporsionalitas, kedaulatan rakyat, dan persoalan suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.
Putusan tersebut tidak menetapkan angka 5 persen sebagai ambang batas baru. Artinya, pembentuk undang-undang perlu merumuskan besaran dan desain aturan berdasarkan pertimbangan yang relevan, bukan semata-mata menganggap angka yang lebih tinggi akan otomatis menghasilkan sistem kepartaian yang lebih efektif.
Dampak Ambang Batas terhadap Suara Pemilih
Berkaca pada Pemilu 2024, ambang batas parlemen memiliki konsekuensi terhadap keterwakilan suara pemilih.
Dengan ambang batas 4 persen, hanya delapan dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang memperoleh kursi di DPR RI. Sementara itu, sekitar 17,3 juta suara diberikan kepada partai-partai yang tidak mencapai ambang batas tersebut dan tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR.
Suara-suara itu tetap merupakan suara sah. Namun, karena partai politik yang dipilih tidak memenuhi ambang batas, suara tersebut tidak menghasilkan keterwakilan melalui kursi DPR RI.
Jika ambang batas dinaikkan menjadi 5 persen, partai politik perlu memperoleh dukungan nasional yang lebih besar untuk dapat diikutsertakan dalam penentuan kursi.
Konsekuensinya terhadap jumlah partai di DPR dan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi perlu dikaji berdasarkan data serta simulasi hasil pemilu.
Di satu sisi, ambang batas yang lebih tinggi dapat mendorong penyederhanaan jumlah partai di parlemen. Di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi mempersempit keterwakilan bagi pemilih yang mendukung partai dengan perolehan suara di bawah batas yang ditetapkan.






Comments